Minggu, 08 Januari 2017

Lampu Rotator

Tags

Lampu Rotator

Lampu Rotator

Ada beberapa macam lampu rotator sesuai dengan fungsi dan kegunaannya. Pengolongan Lampu isyarat terdiri dari warna merah, biru dan kuning. Ketiganya mempunyai makna serta fungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki Hak Utama.


  • Lampu rotator warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu rotator warna merah dan sirene di gunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah.
  • Lampu rotator warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Jual Lampu Sorot Harga dijamin Termurah, hanya di www.lampuutama.com


Karena sudah jelas fungsi dan penggunaannya maka masyarakat dilarang menyalahgunakan atau melanggar pemakaian lampu rotator karena sudah terdapat peraturan dan perundang-undangannya.

Penggunaan aksesoris rotator dan sirine kerap digunakan pihak-pihak yang tidak berkepentingan secara semena-mena. Mereka biasanya meminta jalan kepada pengguna jalan lain ditengah kemacetan, dan banyak pengguna jalan lain mengeluhkan perbuatan mereka.

Berdasarkan pasal 59 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu adalah biru untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulan, kuning untuk patroli jalan tol dan pengawas sarana dan prasarana.
Lampu Sorot

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

Lebih lengkapnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotori di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sumber : otomania.com


EmoticonEmoticon